Jakarta –
FH&H,
Telah
datang kepada redaksi kami, Minggu, 27 November 2016, Ibu Leny dengan membawa persoalannya
di meja redaksi kami. Ada pun permasalahannya sebagai berikut:
KRONOLOGIS PERMASALAHAN
Kepada Yth,
Bapak/Ibu Mediator
Disnakertrans Jakarta Barat
Saya, yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama :
Leny Linggarjati
Alamat : Jl.Fajar Baru V No.31 RT.004/RW.008
Cengkareng Timur Jakarta Barat – 11730
Nomor KTP : 3173066502830013
Berikut ini adalah kronologis
terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) antara Pekerja (Leny Linggarjati) dengan
Perusahaan (Trinity International School – Jl.Tomang Raya No.60 Jakarta
Barat) :
1.
Pekerja
mulai bekerja di Perusahaan sejak bulan Mei tahun 2010 sebagai
Administration Officer bagian Taman Kanak-kanak (Trinity Little School House –
Cabang Pangeran Jayakarta)
2.
Per
bulan Juli 2012, Pekerja dimutasi ke bagian University (Cakrawala
Trinity University – yang beralamat di Central Park Lt.9 Gedung BRI 2 Sudirman
– kemudian CTU pindah ke gedung Trinity International School yang beralamat di
Jl.Tomang Raya No.60 Jakarta Barat) sebagai Administration Officer
3.
Per
bulan Juni 2016, Pekerja dimutasi ke bagian Primary & Secondary
(Trinity International School) sebagai Administration Officer
4.
Pada
tanggal 19 Agustus 2016 (hari Jumat), Ibu Paula Julianti Hartana selaku
pemilik & pengelola Trinity Int School memanggil Pekerja untuk menghadap
beliau, setelah Pekerja menghadap beliau, beliau meminta Pekerja untuk
menghadap ke Bapak Dharma Hakim selaku Kepala Sekolah Trinity Int School.
5.
Saat
Pekerja menghadap ke Kepala Sekolah, Pekerja disuruh menunggu di ruang tunggu
karena beliau masih banyak pekerjaan. Kemudian sekitar pukul 17:30 WIB, Kepala
Sekolah keluar kantor karena ada urusan – Pekerja kembali menunggu. Sekitar
pukul 18:30, Kepala Sekolah sudah kembali ke kantor-nya. Kemudian Pekerja
mengetuk pintu ruangan beliau dan bertanya apakah ada hal yang perlu
dibicarakan, jika tidak ada Pekerja mohon izin pulang. Kepala Sekolah
mempersilahkan Pekerja untuk pulang (note : tanpa ada hal yang dibicarakan pada
akhirnya)
6.
Pada
tanggal 20 Agustus 2016 (hari Sabtu), Pekerja mohon izin tidak masuk
(dikirim pagi hari yang sama melalui What’sApp ke nomor handphone Kepala
Sekolah) karena ada urusan keluarga (Pekerja sedang ke luar kota untuk
mengantarkan undangan pernikahan adik ke saudara di daerah Cibubur)
7.
Pada tanggal 20 Agustus 2016 (hari Sabtu), sekitar pukul 09:30 WIB
ada telepon masuk ke Handphone Pekerja dari nomor salah seorang karyawan (guru
SD). Saat Pekerja menjawab panggilan tersebut, Kepala Sekolah yang sedang
berbicara menggunakan Handphone karyawan tersebut. Beliau meminta Pekerja untuk
datang masuk kerja karena ada pekerjaan yang belum diselesaikan (pekerjaan yang
dimaksud oleh Kepala Sekolah adalah mengenai fotocopy buku text untuk
murid-murid University).
8.
Pekerja sudah menjelaskan bahwa Pekerja sedang berada di luar kota, tidak
bisa hari yang sama (yaitu hari Sabtu, 20 Agustus 2016) juga pulang ke Jakarta
dan masuk kerja. Kemudian Kepala Sekolah berkata bahwa kalau Pekerja tidak
datang hari itu juga, Pekerja tidak usah datang lagi seterusnya.
9.
Pada tanggal 22 Agustus 2016, Pekerja datang ke kantor (bersama
dengan Admin University – yang saat itu kondisi-nya juga sudah dipecat oleh
Kepala Sekolah) sekitar pukul 18:30 WIB untuk membicarakan mengenai
mengapa Pekerja dilarang bekerja lagi hanya karena izin tidak masuk di hari
Sabtu (20 Agustus 2016).
10. Pertemuan di tanggal 22 Agustus 2016
terjadi dengan dihadiri oleh : Pekerja (Leny Linggarjati), Pemilik Sekolah
(Paula Julianti Hartana), Kepala Sekolah (Dharma Hakim) dan Koordinator Sekolah
(Aldo).
Point-point yang dibahas saat tanggal
22 Agustus 2016 :
1. Pekerja bertanya mengapa Pekerja
diberhentikan hanya karena tidak masuk di hari Sabtu, 20 Agustus 2016.
Menurut Kepala Sekolah karena hari
Senin 22 Agustus murid-murid University sudah mulai semester baru, maka Pekerja
diharuskan hadir untuk mengurus fotocopy dan pembagian textbook ke murid-murid
University.
Pekerja berusaha menjelaskan bahwa
posisi Pekerja sudah dimutasi ke bagian Admin Primary (SD) dan Secondary (SMP).
Dan posisi Admin di University sudah ada yang pegang. Dan yang mengurus
fotocopy serta pembagian buku text untuk murid-murid University diambil alih
oleh Admin CTU yang baru sejak awal Agustus 2016.
Sejak Juli 2016, setelah libur
Lebaran usai, Pekerja sudah menduduki posisi Admin SD & SMP serta
mengerjakan pekerjaan-pekerjaan Admin SD & SMP dan juga sebagian
pekerjaan-pekerjaan Admin CTU yang belum diserahterimakan ke Admin CTU yang
baru (contoh : rekap nilai semester yang lalu dan laporan-laporan pembayaran
murid CTU).
2. Beberapa kesalahan-kesalahan
Pekerja yang dituduhkan saat pertemuan 22 Agustus 2016 oleh Pihak
Perusahaan (Pemilik & Kepala Sekolah) antara lain:
a. Pekerja dianggap sengaja mau
memindahkan anak-anak Pekerja dari sekolah Trinity Int School ke sekolah lain
Pembelaan Pekerja saat itu :
Pekerja sudah melakukan pembayaran
untuk 2 orang anak Pekerja bersekolah di Trinity (atas kebaikan hati
Managemen & Pemilik Perusahaan, Pekerja hanya dibebankan uang buku,
seragam, formulir pendaftaran, dan uang kegiatan sekolah saja – untuk uang
sekolah dan uang pangkal dibebaskan) sebagai berikut :
1)
Anak ke-1 – SD Kelas 2 Trinity Int School
a. Uang Buku : Rp 3.287.500,-
b. Uang Seragam Taekwondo : Rp
300.000,-
2) Anak ke-2 – TK K1 TLSH
a. Uang Seragam : Rp 280.000,-
b. Uang Alat : Rp 300.000,-
c. Uang Formulir Pendaftaran : Rp
350.000,-
d. Uang Buku : Rp 1.345.000,-
TOTAL PEMBAYARAN : Rp 5.862.500,-
Jadi tidak ada niat Pekerja dengan
sengaja memindahkan anak-anak Pekerja dari sekolah Trinity Int School
b. Pekerja suka meminjamkan kartu
kredit Pekerja untuk karyawan lain membeli barang (handphone, laptop, dll)
Pembelaan Pekerja saat itu :
Memang benar Pekerja sering
meminjamkan kartu kredit ke beberapa Karyawan Perusahaan, namun bukan atas
permintaan Pekerja, tetapi atas permintaan Karyawan tersebut. Dan untuk setiap
penggunaan kartu kredit, Pekerja memberikan struk pembelian barang kepada
Karyawan yang bersangkutan, dimana di struk pembelian barang tersebut sudah
tertera besarnya cicilan per bulan.
c. Pekerja dianggap mengabaikan
permintaan Pihak Perusahaan untuk memberikan print mutasi rekening bank Pekerja
1 tahun terakhir
Pembelaan Pekerja saat itu :
Pihak Perusahaan meminta mutasi
rekening yang digunakan untuk penerimaan pembayaran gaji, dimana saat itu juga
langsung Pekerja berikan melalui KlikBCA.com (di internet banking BCA, hanya
bisa download mutasi rekening 3 bulan terakhir).
Pekerja tidak memiliki rekening BCA
atas nama Pekerja (salary ditransfer setiap bulannya ke rekening atas nama adik
Pekerja), maka tidak etis bagi Pekerja untuk meminta adik Pekerja pergi ke Bank
BCA guna meminta print mutasi rekening selama 1 tahun terakhir.
d. Pihak Perusahaan meminta Pekerja
untuk menyerahkan buku tabungan atas nama pribadi, KTP asli serta Handphone milik
Pekerja guna diperiksa oleh Pihak Perusahaan.
Pembelaan Pekerja saat itu :
Berhubung Pekerja tidak pernah
mengambil uang milik perusahaan ataupun barang milik perusahaan, maka Pekerja
dengan keras menolak permintaan Perusahaan. Dan Handphone yang digunakan oleh
Pekerja bukanlah fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan, maka Pekerja
bersikeras mengambil kembali Handphone yang saat itu sudah dipegang oleh Kepala
Sekolah dengan alasan mau menghapus nama-nama orang tua murid dan murid-murid
dari daftar buku telepon di Handphone Pekerja.
3. Kemudian Pihak Perusahaan meminta
Office Boy dan Koordinator Sekolah untuk mengambil barang-barang milik pribadi
Pekerja yang masih tertinggal di ruang kantor Pekerja (berupa : blazer, sepatu
dan botol minum) untuk dikembalikan ke Pekerja dan Pekerja diberhentikan secara
sepihak oleh Perusahaan hari itu juga.
11. Pada tanggal 26 Agustus 2016,
Pekerja datang ke Perusahaan untuk memberikan Surat Permohonan Pindah Sekolah
untuk anak Pekerja dan Surat Perundingan Bipartit 1, namun Pekerja dilarang
masuk ke dalam lingkungan Perusahaan oleh security di depan, dengan alasan
perintah dari Pemilik Yayasan bahwa Pekerja dan anak-anak Pekerja tidak
diperbolehkan masuk ke lingkungan Sekolah Trinity Int School.
12. Karena tidak boleh masuk, maka
Pekerja berusaha menitipkan Surat Permohonan Pindah Sekolah dan Surat
Perundingan Bipartit 1 kepada Security untuk disampaikan ke Pihak Perusahaan.
Namun Security juga menolak menerima titipan Surat tersebut, dengan alasan
perintah dari Pemilik Yayasan bahwa seluruh Karyawan Trinity dilarang menerima
titipan surat apapun dari Pekerja.
Demikian Kronologis Permasalahan ini
saya buat dengan sebenar-benarnya.
Jakarta, 16 November 2016
(Leny
Linggarjati)
Dari kronologi di atas, menurut
keterangan Ibu Leny, sudah ada mediator dari pihak Disnakertrans bernama Ibu
Ratu dan Bapak Zikri. Pihak Disnakertrans sudah melakukan panggilan melalui
surat kepada pihak Trinity International School (TIS) untuk melakukan penawaran
atau klarifikasi peristiwa tersebut, namun pihak TIS tidak mengindahkan surat
tersebut dengan tidak datang ke tempat mediasi yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, pihak Disnakertrans
sudah menyurati pihak TIS sebanyak 4 kali. Dan disayangkan pihak TIS juga diduga
tidak mengindahkan surat-surat panggilan tersebut. Dalam hal ini bisa
disimpulkan bahwa ada dugaan pihak TIS melakukan kesewenangan terhadap
karyawan-karyawannya dan salah satunya Ibu Lenny Linggrajati.
Terlihat dari beberapa permasalahan
yang ditanyakan TIS terhadap karyawannya (Ibu Leny) yang sangat tidak masuk
akal. Diantaranya adalah ketika pihak TIS mempermasalahkan penggunaan kartu
kredit milik karyawannya tersebut. Suatu keganjalan jika kita cerna dengan baik
kronologis diatas. Dimana Ibu Leny yang sudah tidak memegang pekerjaan di
Universitynya tapi itu yang dijadikan masalah pokoknya kenapa pihak TIS
memberhentikan Ibu Leny. Dan terlebih yang lebih tidak masuk akal ketika Kepala
Sekolah SD TIS ingin menyita handphone milik Ibu Leny dengan awal meminjam
ingin menghapus nama-nama murid di phone book Ibu Leny. Namun, karena merasa
Hak nya sudah tidak dihargai lagi, Ibu Leny meminta kembali Hp miliknya meski
harus beradu argumentasi dengan Kepsek Dharma Hakim.
Tidak banyak yang diinginkan Ibu
Leny dari pihak TIS. Hanya diminta Hak nya sebagai karyawan yaitu gaji terakhir bulan Agustus 2016, Pesangon
selama 6 tahun mengabdi di TIS, dan Surat Mutasi untuk anaknya agar dapat
melanjutkan pendidikan di sekolah lain. Ibu Leny merasa dirinya sudah terampas Hak
nya sebagai seorang karyawan. Dirinya sudah diberhentikan dengan alasan yang tidak
jelas dan tidak masuk akal. Dengan artian pemberhentian tersebut pemberhentian
secara sepihak.
Bukan hanya Hak Ibu Leny yang
terampas, tapi Hak anak-anaknya Ibu Leny bernama Valeria Gunawan dan Alvarro
Evander Gunawan telah terampas. Kedua anak Ibu Leny tidak diijinkan untuk
memasuki wilayah sekolah TIS lagi. Dimana seharusnya anak-anak tersebut
mempunyai Hak untuk mendapatkan pendidikan.
Dimana pendidikan adalah salah satu
Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, dan
juga merupakan salah satu hak dasar warga Negara (citizen’s right) pada BAB
XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 setelah amandemen. Pasal
28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidaupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Dan tertuang juga
dalam Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat
pendidikan”.
Jika ketentuan UUD 1945 itu
dicermati maka mengikuti pendidikan adalah Hak Asasi bagi setiap orang dan bagi
warganegara Indonesia mengikuti pendidikan dasar adalah kewajiban. Menghalangi
dan atau melarang anak Indonesia bersekolah adalah perbuatan melanggar hukum tertinggi
(UUD 1945) dan ada sanksinya.
Untuk itu harapan dari Ibu Leny agar
kiranya semua pihak terkait dapat menilik peristiwa ini dengan sebijak-bijaknya
dan memberi keadilan untuk dirinya yang notabenenya seorang single parents dan
keadilan juga bagi anak-anaknya yang saat ini terkantung-kantung dalam
pendidikannya karena tidak mengantongi surat mutasi dari TIS.
Peristiwa ini kiranya bisa menjadi
perhatian khusus dari Dinas Pendidikan, Disnakertrans, dan Instansi Terkait
lainnya. Segera periksa keabsahan Pendirian Trinity International School karena
diduga setiap pekerja yang bekerja disana tidak ada legalitas dan legal standingnya.
(fenny,wandi,jay)