![]() |
Terdakwa Constantine Otis, saat mendengarkan tuntutan Jaksa |
Tangerang - Fakta Hukum dan HAM online,
Sidang atas terdakwa Constantine Otis di Pengadilan Negeri Tangerang 18/10/2017 berlangsung diruang sidang tujuh.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik dari Kejari Kota Tangerang sebelumnya telah menjerat terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009.
Sebelum Jaksa membacakan tuntutan, terlebih dahulu menguraikan kronoligis perbuatan terdakwa.
Pada Sabtu 14/9/2017 petugas Bea dan Cukai menemukan paket asal kiriman dari Amerika itu mencurigakan, setelah petugas Bea Cukai memeriksa paket tersebut menemukan 4 paket ganja dan 10 tulbe bentuk LIQUID (cairan) ganja berbentuk pasta yang disimpan dibalik kartu ucapan ulang tahun seberat 7,3 gram. Sehari kemudian 15/9/2017 petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta mengikuti arah alamat kiriman paket selundupan narkotika tersebut.
Petugas meringkus terdakwa Constantine Otis sebagai penerima paket selundupan disalah satu Apartemen dibilangan Jakarta Selatan.
Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum Taufik menuntut terdakwa Constantine Otis 8 (delapan) bulan penjara.
Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa langsung semangat beranjak dari tempat duduknya konsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah terdakwa mendapat arahan dari penasihat hukumnya, terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa, dengan senyum terdakwa menjawab "saya terima", ujar terdakwa pada Hakim.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menunda persidangan pekan depan 25/10/2017 dengan agenda pembacaan Vonis. (JES)