Cilegon - Fakta Hukum dan Ham Online,
PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) melalui Kuasa Hukumnya Gughi Gumielar (1/2/2018) menegaskan kepada awak media, bahwa kliennya tidak pernah menguasai lahan tanah secara melawan hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Pabrik gula di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Penegasan itu disampaikan Gughi menanggapi tuntutan ganti rugi kepada PT PDSU yang diajukan 13 warga Lingkungan Tegal Buntu, RT 11/07, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Sampai saat ini, tidak ada bukti atau fakta apa pun yang menunjukkan bahwa PT PDSU telah melakukan pembebasan lahan atas tanah milik ke-13 warga tersebut kata Gughi.
Ia mengatakan, tuntutan ke-13 warga itu sama sekali tidak beralasan, sebab proses pembebasan lahan yang dilakukan PT PDSU telah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Apa yang harus diberikan ganti rugi? Pembebasan lahan sudah sesuai prosedur resmi. Kami selaku pihak Penasihat Hukum Perusahaan tidak pernah menjanjikan apa-apa, antara Perusahaan dan kepada ke-13 warga. Klien kami selalu bermusyawarah untuk mencapai kata sepakat dalam penentuan nilai ganti rugi dengan warga. Intinya, dalam proses pembebasan lahan tidak ada aturan yang dilanggar ujar Gughi kepada Wartawan.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang selama ini mengaku dan mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang kini digunakan PT PDSU untuk membuktikannya di muka hukum.
Silahkan para pihak membuktikan di Pengadilan, kata Gughi.
Sementara itu, terkait permasalahan antara PT PDSU dengan warga, menurut Gughi kliennya telah berulang kali menawarkan penyelesaian dengan bebebrapa perwakilan warga namun belum ada kesepakatan di antara para pihak.
Perlu disampaikan bahwa klien kami juga tidak pernah menutup akses keluar-masuk ke lahan milik slaah satu warga bernama Rafik kata Gughi. (JES)