Jakarta - FH&H online,
Dengan adanya informasi yang kami dapat dari Narasumber Ketua ISeA (BPK)Watch Zindar Kar Marbun yang juga mantan auditor dan pejabat senior di Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Garuda Pengawal Merah Putih (GARDAPATIH) Denny Maulana telah mengkonfirmasi langsung perihal pemberian Bintang Jasa Kehormatan kepada Pejabat2/Mantan Pejabat BPK RI.
Penerima Bintang berasal dari BPK adalah:
1. BINTANG MAHA PUTERA UTAMA kepada
- Prof. Dr MSD. CA, CPA (Ketua BPK RI Periode 2017 s/d sekarang)
- Drs HP, MBA, AK (Ketua BPK RI Periode 2009- 2014)
- Prof. H HAA, MA, Phd (Ketua BPK RI Periode 2014-2017 yg saat ini Anggota BPK RI)
2. BINTANG JASA UTAMA kepada,
- Dr AQ SE, MM, MSi (Anggota III BPK RI Periode 2017-2019)
- Ir IY, MT (Periode 2017 sd sekarang)
- Alm. Prof. Dr EMS, C Fr A, QIA.
BPK Watch menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penganugerahan tersebut namun bagaimanapun hal tsb telah terjadi yang dinyatakan ditentukan atas dasar penetapan Tim atau Dewan Gelar, Tanda Jasa, Kehormatan.
Hal inilah yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah. Berdasarkan hasil investigasi dari Ormas/LSM GARDAPATIH, Denny Maulana selaku Ketua Umum menyatakan sependapat dengan BPK Watch bahwa pemilihan seharusnya diselenggarakan secara obyektif dan transparan.
Terlebih pemberian Bintang Maha Putera Utama, ini seharusnya orang-orang pilihan yang luar biasa.
Bagaimana mungkin HP yang sudah tercemar (kasus BCA), HA (kasus kode etik, Panama Papers, ketidakpatuhan LHKPN) dan juga kepada MSD yang sama sekali tidak memiliki Prestasi apa-apa, apalagi disebut menonjol atau membanggakan luar biasanya lagi tiga Anggota BPK juga menerima Bintang Jasa Utama lainnya padahal saat ini tidak terlihat prestasi dari BPK.
Hal ini telah membuat kecurigaan, jangan-jangan telah terjadi proses yang tidak obyektif. Pemikiran bisa pula menjalar kepada penerima2 tanda Jasa lainnya yg juga banyak yang dekat dengan penegakan hukum.
Oleh sebab itu Organisasi Masyarakat GARDAPATIH yang menjunjung tinggi harga diri Bangsa, mengharapkan Pemerintah mau mengambil tindakan /Langkah penertiban termasuk dalam pemberian tanda-tanda kehormatan.
Demikian hal yang perlu kami sampaikan, semoga hal ini dapat menjadi perhatian kepada Pemerintah yang sedang Gencar gencarnya untuk Memberantas para Koruptor,semoga tidak salah langkah dalam setiap pengambilan Keputusan.
(Yj/Niko)