Sungailiat - FH&H online,
Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional "HANI" Tanggal 26 Juni 2020,BNN Propinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan sertifikat penghargaan kepada Kepala desa Bukit Layang kecamatan Bakam Kabupaten Bangka atas dedikasinya dan pengabdian dalam pelaksanaan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2020.
Pemberian sertifikat penghargaan bertempat dikantor BNNK Kabupaten Bangka di jalan A Yani (jalur dua) no:7 di kota Sungailiat Hari Senin, 29 Juni 2020 yang langsung diserahkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional propinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Drs. Nanang Hadiyanto didampingi Kepala BNNK Kabupaten Bangka Ibu Eka Agustina SKM beserta jajarannya.
Dalam kata sambutannya Kades Bukit Layang Andry mengucapkan "Terimakasih kepada BNN RI, BNN Propinsi Babel, BNNK Kabupaten Bangka, penggiat Narkoba, Relawan Narkoba, masyarakat dan seluruh Stake Holder yang berperan dan bersinergi didalam prgram pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN).
Dijelaskan Andry bahwa dari 309 desa di propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Bangka Belitung ada 2 desa dalam pogram desa "BERSINAR" (desa bersih dari Narkoba) untuk dilombakan ditingkat pusat dari 74.754 desa se Indonesia dan salah satunya yang menerima sertifikat penghargaan yaitu desa Bukit Layang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Juga dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh Stake Holder menjadi kunci keberhasilan desa Bukit Layang dalam pogram desa "BERSINAR" (Bersih dari Narkoba). Terimakasih untuk semuanya, mudah-mudahan tahun depan desa Bukit Layang mendapat Peringkat satu ditingkat Nasional". Demikian disampaikan Andry kepada awak media Fakta Hukum&HAM dalam wawancara singkatnya. (paulus)